Prinsip dasar PPGD 
PPGD Pertolongan Penderita Gawat Darurat
suatu pertolongan cepat dan tepat utnuk mecegah kematian maupun kecacatan.
berasal dari istilah:
Criticalill Patient
Emergency Patient
MATI
- mati klinis
  otak kekurangan oksigen dalam 6-8 menit,terjadi gangguan fungsi, sifat reversible.
-mati biologis:
  otak kekurangan oksigen dalam 8-10 menit, terjadi kerusakan sel, sifar ireversible.
SECARA UMUM PENDERITA GAWAT DARURAT DIKATEGORIKAN DALAM: 
-Immediatelly Life Theatening Case: 
1. obstruksi total jalan napas 
2. aspixia 
3. keracunan co 
  4. tension pneumothorax 
  5. henti jantung 
6. tamponade jantung 
-Potentialy life Threatening Case 
1. ruptura trahkeobronkial 
2. kontusio jantung/paru 
3. perdarahan masif 
  4. koma 
KELOMPOK KASUS YANG PERLU PENANGANAN SEGERA KARENA ADANYA ANCAMAN KECACATAN 
1. fraktur tulang disertai cedera pada persyarafan 
2. crush injury
sindroma kompartemen 
KEBERHASILAN PERTOLONGAN 
• perlu sistem terpadu dalam pertolongan penderita gawat darurat (SPGDT) 
• meliputi:pertolongan dilapangan, evakuasi, RS yang dituju. 
• sangat di tunjang oleh komunikasi 
LINGKUP PPGD 
• melakukan priimary survey,tanpa dukungan alat bantu diagnostik kemudian dilanjutkan dengan secondary survey
• menggunakan tahap ABCDE 
• resustasi pada kasus dengan henti nafas dan henti jantung 
• A. airway management 
• B. breathingmanagment 
• C. circulation management 
• D. drug: defibrilator, disability 
• E. EKG:expasure 
FILOSOFI DASAR PPGD 
• UNIVRSAL 
• PENANGANAN OLEH SIAPA SAJA 
• PENYELESAIAN BERDASARKAN MASALAH
TRIAGE 
tindakan memilah-milah korban sesuai dengan tingkat kegawatannya  untuk memperoleh ploritas tindakan. 
• GAWAT DARURAT-MERAH
• GAWAT TIDAK DARURAT-MERAH 
• TIDAK GAWAT,DARURAT-KUNING 
• TIDAK,TIDAK DARURAT-HIJAU
• MENINGGAL-HITAM
PRINSIP 
• penanganan cepat dan tepat 
• pertolongan segera diberikan oleh siapa saja yang menemukan pasien tersebut (awam,perawat,dokter) 
• meliputi tindakan:a. Non-medis : meminta pertolongan, tranportasi, menyiapkan alat-alat 
•                           b. medis: kemampuan medis berupa pengetahuan maupuan keterampilan;BLS,ALS.
pada kasus-kasus tanpa henti napas dan henti jantung, maka upaya penangan harus dilkukan untukmencegah keadaan tersebut, misalnya: 
• pasien koma 
• pasien dengan trauma inhalasi atau luka bakar grade II-III pada daerah muka dan leher.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar