fose

fose
Asep Mahpudin

Selasa, 08 November 2011

PRINSIP DASAR PPGD

Prinsip dasar PPGD 
PPGD Pertolongan Penderita Gawat Darurat suatu pertolongan cepat dan tepat utnuk mecegah kematian maupun kecacatan. berasal dari istilah: Criticalill Patient Emergency Patient MATI - mati klinis otak kekurangan oksigen dalam 6-8 menit,terjadi gangguan fungsi, sifat reversible. -mati biologis: otak kekurangan oksigen dalam 8-10 menit, terjadi kerusakan sel, sifar ireversible.

SECARA UMUM PENDERITA GAWAT DARURAT DIKATEGORIKAN DALAM: 

-Immediatelly Life Theatening Case: 
1. obstruksi total jalan napas 
2. aspixia 
3. keracunan co 
4. tension pneumothorax 
5. henti jantung 
6. tamponade jantung 
-Potentialy life Threatening Case 
1. ruptura trahkeobronkial 
2. kontusio jantung/paru 
3. perdarahan masif 
4. koma 

KELOMPOK KASUS YANG PERLU PENANGANAN SEGERA KARENA ADANYA ANCAMAN KECACATAN 

1. fraktur tulang disertai cedera pada persyarafan 
2. crush injury sindroma kompartemen 
KEBERHASILAN PERTOLONGAN 
• perlu sistem terpadu dalam pertolongan penderita gawat darurat (SPGDT) 
• meliputi:pertolongan dilapangan, evakuasi, RS yang dituju. 
• sangat di tunjang oleh komunikasi LINGKUP PPGD 
• melakukan priimary survey,tanpa dukungan alat bantu diagnostik kemudian dilanjutkan dengan secondary survey • menggunakan tahap ABCDE 
• resustasi pada kasus dengan henti nafas dan henti jantung 
• A. airway management 
• B. breathingmanagment 
• C. circulation management 
• D. drug: defibrilator, disability 
• E. EKG:expasure 
FILOSOFI DASAR PPGD 
• UNIVRSAL 
• PENANGANAN OLEH SIAPA SAJA 
• PENYELESAIAN BERDASARKAN MASALAH TRIAGE 
tindakan memilah-milah korban sesuai dengan tingkat kegawatannya  untuk memperoleh ploritas tindakan. 
• GAWAT DARURAT-MERAH
• GAWAT TIDAK DARURAT-MERAH 
• TIDAK GAWAT,DARURAT-KUNING 
• TIDAK,TIDAK DARURAT-HIJAU
• MENINGGAL-HITAM PRINSIP 
• penanganan cepat dan tepat 
• pertolongan segera diberikan oleh siapa saja yang menemukan pasien tersebut (awam,perawat,dokter) 
• meliputi tindakan:a. Non-medis : meminta pertolongan, tranportasi, menyiapkan alat-alat 
• b. medis: kemampuan medis berupa pengetahuan maupuan keterampilan;BLS,ALS. pada kasus-kasus tanpa henti napas dan henti jantung, maka upaya penangan harus dilkukan untukmencegah keadaan tersebut, misalnya: 
• pasien koma 
• pasien dengan trauma inhalasi atau luka bakar grade II-III pada daerah muka dan leher.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar