Prinsip dasar PPGD
PPGD Pertolongan Penderita Gawat Darurat
suatu pertolongan cepat dan tepat utnuk mecegah kematian maupun kecacatan.
berasal dari istilah:
Criticalill Patient
Emergency Patient
MATI
- mati klinis
otak kekurangan oksigen dalam 6-8 menit,terjadi gangguan fungsi, sifat reversible.
-mati biologis:
otak kekurangan oksigen dalam 8-10 menit, terjadi kerusakan sel, sifar ireversible.
SECARA UMUM PENDERITA GAWAT DARURAT DIKATEGORIKAN DALAM:
-Immediatelly Life Theatening Case:
1. obstruksi total jalan napas
2. aspixia
3. keracunan co
4. tension pneumothorax
5. henti jantung
6. tamponade jantung
-Potentialy life Threatening Case
1. ruptura trahkeobronkial
2. kontusio jantung/paru
3. perdarahan masif
4. koma
KELOMPOK KASUS YANG PERLU PENANGANAN SEGERA KARENA ADANYA ANCAMAN KECACATAN
1. fraktur tulang disertai cedera pada persyarafan
2. crush injury
sindroma kompartemen
KEBERHASILAN PERTOLONGAN
• perlu sistem terpadu dalam pertolongan penderita gawat darurat (SPGDT)
• meliputi:pertolongan dilapangan, evakuasi, RS yang dituju.
• sangat di tunjang oleh komunikasi
LINGKUP PPGD
• melakukan priimary survey,tanpa dukungan alat bantu diagnostik kemudian dilanjutkan dengan secondary survey
• menggunakan tahap ABCDE
• resustasi pada kasus dengan henti nafas dan henti jantung
• A. airway management
• B. breathingmanagment
• C. circulation management
• D. drug: defibrilator, disability
• E. EKG:expasure
FILOSOFI DASAR PPGD
• UNIVRSAL
• PENANGANAN OLEH SIAPA SAJA
• PENYELESAIAN BERDASARKAN MASALAH
TRIAGE
tindakan memilah-milah korban sesuai dengan tingkat kegawatannya untuk memperoleh ploritas tindakan.
• GAWAT DARURAT-MERAH
• GAWAT TIDAK DARURAT-MERAH
• TIDAK GAWAT,DARURAT-KUNING
• TIDAK,TIDAK DARURAT-HIJAU
• MENINGGAL-HITAM
PRINSIP
• penanganan cepat dan tepat
• pertolongan segera diberikan oleh siapa saja yang menemukan pasien tersebut (awam,perawat,dokter)
• meliputi tindakan:a. Non-medis : meminta pertolongan, tranportasi, menyiapkan alat-alat
• b. medis: kemampuan medis berupa pengetahuan maupuan keterampilan;BLS,ALS.
pada kasus-kasus tanpa henti napas dan henti jantung, maka upaya penangan harus dilkukan untukmencegah keadaan tersebut, misalnya:
• pasien koma
• pasien dengan trauma inhalasi atau luka bakar grade II-III pada daerah muka dan leher.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar